Portalbangkabelitung.com- Berikut adalah informasi terkait anggota DPR berinisial DK dipanggil demokrat, simak 6 fakta dari hasil pemeriksaan hingga kecurigaan pengacara.
Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Baru-baru ini diketahui bahwa anggota DPR berinisial DK ini berasal dari fraksi partai Demokrat.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan Ke Polisi!
Terkait laporannya ke pihak polisi, internal partai Demokrat pun memanggil DK untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com berikut adalah sejumlah fakta terkait pemanggilan DK oleh partai Demokrat.
1. Pemanggilan
Agung Budi Santoso selaku Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil anggota DPR berinisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Di dalam laporan itu, anggota DPR DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: INILAH Profil Biodata Pattra Bapak Online TikTok, Viral Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Pada Kamis, 14 Juli 2022, Agung Budi Santoso mengatakan pemanggilan terhadap DK akan dilakukan oleh pimpinan fraksi.
2. Partai Baru Mengetahui Kasus DK
Agung Budi Santoso menyatakan bahwa ia baru mendengar adanya kabar pelaporan DK ke Polisi terkait kasus pelecehan seksual dari berita yang tersebar di berbagai media sosial.
Oleh karena itu, Agung Budi Santoso menekankan perlu adanya klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan.
3. Hasil Pemeriksaan Partai Demokrat
Pengacara DK menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual kliennya sudah selesai di dalam internal partai Demokrat.
Menurutnya, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu, terduga DK menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pengacara DK juga mengatakan bahwa korban pada saat itu bekerja sebagai staf dan belum menjadi seorang anggota DPR.
Baca Juga: Viral Di Twitter, Korban Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Sempat Shock Hingga Tak Mampu Berteriak
4. Tidak Adanya Bukti
Pengacara DK mengatakan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan kliennya melakukan suatu tindakan pelecehan seksual.
Ia juga menegaskan bahwa taka da bukti yang mendukung, berupa adanya saksi, foto, maupun video.
Bahkan menurut pengacara DK, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban dari pelecehan seksual ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.
Baca Juga: Himchan Eks BAP Ajukan Banding Terkait Kasus Pelecehan Seksual
5. Kasus Lama
Pengacara DK mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya sekarang ini.
Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual, kasus itu seharusnya dilaporkan beberapa tahun silam.
6. Kecurigaan terhadap pelapor
Pengacara DK menduga bahwa sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Ia juga menegaskan, bahwa proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya ini masih dalam tahap penyelidikan sekarang.***