LINK Pendaftaran dan Syarat Rekrutmen Pendamping PPH Halal Kemenag Gelombang I, Daftar Mulai Kapan?

14 Agustus 2022, 06:36 WIB
LINK Pendaftaran dan Syarat Pendamping PPH Kemenag Gelombang I, Daftar Mulai Kapan? /Kemenag

Portalbangkabelitung.com- Link pendaftaran dan syarat pendamping PPH Kemenag gelombang I, daftar mulai kapan?

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). 

Rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara dengan jumlah 6179 peserta.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen 6179 Pendamping PPH Gelombang I, Ini Persyaratan dan Kuota Per Provinsi

Cek di sini, link pendaftaran dan syarat menjadi pendamping PPH Kemenag gelombang I dan tanggal pendaftarannya.

Dilansir dari Kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Berikut link pendaftaran dan syarat menjadi pendamping PPH Kemenag gelombang I dan tanggal pendaftarannya.

Baca Juga: Apa Arti Kode 303 Judi Online yang Viral dengan Ferdy Sambo? Diduga Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Link Pendaftaran

Proses rekrutmen pendamping PPH Kemenag gelombang I dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

Link klik di sini https://ptsp.halal.go.id/

Persyaratan rekrutmen pendamping PPH Kemenag gelombang I 

a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Tanggal Pendaftaran

Proses rekrutmen ini dilakukan mulai tanggal 15-31 Agustus 2022. 

Tertarik ingin mendaftar? Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 di sini, bit.ly/kepkaban33.

***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler