BI Luncurkan Uang Baru TE 2022: Bagaimana Nasib Uang Lama, Masih Berlaku atau Tidak dan Sampai Kapan?

19 Agustus 2022, 16:43 WIB
BI Luncurkan Uang Baru TE 2022: Bagaimana Nasib Uang Lama, Masih Berlaku atau Tidak dan Sampai Kapan? /Bank Indonesia

Portalbangkabelitung.com- BI (Bank Indonesia) resmi luncurkan uang baru, lantas uang lama masih berlaku atau tidak?

Tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta resmi luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Perry Warjiyo menyampaikan bahwa Uang TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Begini Tanggapan Polri Isu Struktur Konsorsium 303 yang Menyebut Ferdy Sambo Dengan Sebutan Kaisar Sambo

Adapun nominal pecahan uang yang telah diluncurkan di antaranya pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Lantas, bagaimana nasib uang lama? Masih berlaku atau tidak dan sampai kapan?

Tampilan uang lama dan uang baru memiliki kemiripan.

Baca Juga: Ditemukan Fosil Bersejarah Hewan Purba di Situs Patiayam

Pada bagian depan uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional.

Begitu juga dengan bagian belakang, tema kebudayaan, seperti flora dan fauna Indonesia, tarian, dan pemandangan alam Indonesia masih tetap ada.

Keberadaan uang TE 2022 ini tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Uang yang saat ini masih beredar masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Lirik lagu Kebyar Kebyar Karya Gombloh Jadi Playlist Lagu Kemerdekaan Indonesia yang ke 77

Sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia, maka uang lama masih berlaku.

Uang lama berlaku sampai kapan?

Menurut UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Jadi, selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penarikan uang lama, maka uang lama masih tetap berlaku.

***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler