Diduga Massa Aksi Ditangkap Tanpa Prosedur yang Jelas

24 Oktober 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Geralt/Pixabay

Portal Bangka Belitung.com- Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan buruh dan Rakyat (AKBAR).

Wilayah Sumatra Utara (Sumut) menuntut pembebasan rekannya yang ditangkap polisi.

Pada saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187

Hal tersebut bermula saat massa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gatot Subroto yang semula berjalan damai anehnya menjadi ricuh.

Di tengah-tengah pertunjukan seni massa, mendadak terjadi kericuhan.

Seorang massa berjaket merah ditarik paksa pihak kepolisian saat duduk di tengah massa.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

Penarikan paksa itu mengakibatkan massa lainnya bereaksi, hingga terjadi tarik menarik antara massa dengan polisi.

Polisi tetap menarik paksa massa berjaket merah.

Padahal massa sempat berteriak meminta surat perintah penangkapan namun polisi tersebut tidak dapat menunjukkannya.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Polisi kemudian menarik paksa massa berjaket merah dan memasukkannya ke dalam mobil.

Massa yang lain semakin riuh dan mengejar mobil tersebut.

Namun, mobil itu berhasil lolos dari kerumunan.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Massa yang tidak terima memutuskan bergerak ke Polrestabes Medan untuk berunjuk rasa.

Mereka menuntut pembebasan rekannya yang dianggap ditangkap tanpa prosedur yang jelas.

Menurut Koordinator AKBAR Sumut, Martin Luis.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Massa akan menunggu rekan mereka yang ditangkap oleh pihak kepolisian saat aksi damai.

Massa AKBAR tersebut tetap bertahan dan berorasi di Mapolrestabes Medan.

Hal itu dilakukan sembari menunggu tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan advokasi di dalam Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

“Jadi untuk malam ini kita akan menyambut kawan-kawan kita yang dua orang yang sampai saat ini masih ditahan,” kata Martin.

Sebagaimana diberitakan PR Depok dikutip dari RRI.

Dimuat dengan judul "Massa Aksi Diduga Ditangkap Tanpa Prosedur yang Jelas, AKBAR Sumut Desak Polisi Bebaskan Rekannya".

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

AKBAR Sumut, menurutnya, akan tetap turun ke jalan menyuarakan penolakan Omnibus Law meski ada pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

“Walaupun kita berulang kali dipukul mundur, berulang kali diintimidasi maka kami dari AKBAR Sumut dan Suara Rakyat Medan akan tetap turun ke jalan. Kita akan tetap melakukan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Martin.

AKBAR Sumut pada mulanya menuntut ketiga rekannya yang diciduk untuk segera dibebaskan.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Namun, pihak kepolisian dikabarkan memiliki bukti kuat terkait dugaan kasus perusakan kendaraan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020 lalu.

AKBAR Sumut bersama tim advokasinya berkomitmen untuk tetap mendampingi proses hukum satu orang massa yang masih ditahan.

Disampaikan Martin jika yang (satu) ditahan dan itu masih proses hukum.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Serta saat ini masih menunggu advokasi bersama dari tim hukum.

Usai dijanjikan dibebaskannya dua dari tiga rekan buruh yang ditangkap oleh Polresta Medan tersebut.

Massa yang tergabung dalam AKBAR Sumut akhirnya membubarkan diri pada rabu malam.***(Yunita Amelia Rahma/PR Depok) 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler