UMP Tahun 2021 Tidak Naik, Hari Ini Aksi Damai Tolak UMP Dilaksanakan di Gedung Satu Bandung

27 Oktober 2020, 12:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. //Instagram.com/@idafauziyahnu

Portalbangkabelitung.Com- Upah minimum tidak naik sama sekali di tahun 2020, akibat dari Covid-19 belum usai.

Sesuai dengan surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: Unik! DPD KNPI Babel Peringati Sumpah Pemuda Ke-92, Tenggelamkan Terumbu Karang Bentuk Covid-19

Sebagaimana artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat.Com dengan judul “Kemnaker: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya karena Covid-19” pada tanggal 27 Oktober 2020.

“Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida Fauziyah dalam suratnya. 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tambahnya Menaker Ida dalam surat tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 27 Oktober 2020: Hidup dan Cinta Dalam Kebahagiaan

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya. 

Sebelumnya diberitakan Pikiran rakyat.com yang dikutip oleh Portalbangkabelitung.com angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Wisata Unik, Pantai Temboko Lehi Adalah Pantai Berair Panas di Indonesia

Pengumuman Upah Minimum Provinsi UMP yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar.

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8 persen, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan atau Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.*** (Pikiran Rakyat.com/ Agil Hari Santoso)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler