BPJS KESEHATAN Sediakan E-Dabu sebagai Solusi Daftar PRAKERJA Lebih Mudah Tanpa ke Kantor

18 November 2020, 17:55 WIB
Kartu Prakerja.* /Instagram/ @prakerja.go.id

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyediakan Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU).

Hal tersebut guna memudahkan pendaftaran pekerja badan usaha untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Kami sangat terbantu dengan pendaftaran melalui e-DABU karena tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatann untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN-KIS," kata PIC PT Ensem Lestari Jaya Bimbi Rizki Renita.

Baca Juga: IKATAN CINTA Episode 43 Hari Ini Rabu 18 November 2020 Menyakitkan! Al Bilang Ga Cinta Andin

"Bisa langsung daftar sendiri melalui aplikasi dan lebih praktis," kata PIC PT Ensem Lestari Jaya Bimbi Rizki Renita berdasarkan siaran pers dari BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bimbi mengatakan pihaknya mulai menggunakan e-DABU sejak Juni 2020.

Jarak tempuh PT Ensem Lestari Jaya ke Kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu alasan pihaknya lebih memilih menggunakan e-DABU daripada pendaftaran secara manual.

Baca Juga: PERU Vs ARGENTINA Albiceleste Laga Kualifikasi Piala Dunia Ditutup Kemenangan ARGENTINA 2-0

Hingga November 2020, PT Ensem Lestari Jaya telah mendaftarkan 113 orang pekerja dengan anggota keluarganya sebanyak 172 jiwa.

"Jarak tempuh dari perusahaan ke kantor BPJS Kesehatan memakan waktu hampir dua jam untuk bolak-balik. Sangat tidak efektif karena waktu terbuang percuma di jalan," tuturnya.

Bimbi sebagai personalia di perusahaannya berharap proses mutasi peserta, khususnya anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), juga bisa dilakukan melalui e-DABU.

Baca Juga: Hingga Hari Ini Jadi Buah Bibir: Milad Persatuan Mahasiswa Junjung Besaoh TOURING NATAK WISATA LOKAL

Menurut Bimbi, pihaknya masih terkendala ketika ingin mengubah data keluarga pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI menjadi anggota keluarga dari tanggungan perusahaan.

Sebagaimana dilansir dari SinarJateng-Pikiran Riayat dikutip dari Anatara pada 18 November 2020.

Dimuat dengan judul "E-Dabu Solusi Daftarkan Pekerja Tanpa ke Kantor BPJS Kesehatan".

Baca Juga: Nikita Mirzani Vs Habib Rizieq Berlanjut? Berikut Fakta Terbaru dan Menarik: Makan Bakso

E-DABU juga perlu difasilitasi untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama karena tidak semua pekerja memiliki ponsel cerdas.

"Ketika pekerja tidak memiliki ponsel cerdas, mau tidak mau mereka tetap datang ke kantor BPJS Kesehatan," katanya.***(Eko Wahyu Putranto/SinarJateng-Pikiran Riayat)

Editor: Suhargo

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler