SYARAT BSU dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (Gaji) Tenaga Pendidik Kemendikbud Terbaru!

- 18 November 2020, 02:35 WIB
syarat dan mekanisme BSU Tenaga Pendidik*/
syarat dan mekanisme BSU Tenaga Pendidik*/ /Unsplash/Bady Abbas*//Unsplash/Bady Abbas

Portalbangkabelitung.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. BSU Tenaga Pendidik ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan persyaratan dan mekanisme pencairan BSU Tenaga Pendidik Kemendikbud.

Dalam siaran langsung di akun YouTube resmi milik Kemendikbud, Selasa, 17 November 2020, Nadiem menjelaskan maksud dan tujuan dari BSU tersebut.

Baca Juga: Aespa Debut! Tonton Video Klip 'Black Mamba' Berikut Link Nonton Video Klip Terbaik dan Terbaru!

Dalam hal ini Pemerintah melakukan bantuan subsidi upah, adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan Indonesia.

"Kini di berbagai macam sekolah kita, yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita. Tapi mungkin, di situasi pandemi seperti ini ada berbagai macam gejolak. Bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga dibidang ekonomi, dan kami menyadari ini,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa terwujudnya BSU Tenaga Pendidik atau subsidi gaji ini karena bantuan dan keterlibatan dari banyak pihak.

Baca Juga: ZODIAK Cinta, Keuangan dan Karir Pekerjaan Hari Rabu 18 November 2020 untuk ARIES, TAURUS dan GEMINI

“Sekali lagi, ini adalah hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan RB, Kemenkeu, Meneg BUMN, dan tentu saja dorongan dari pak presiden dan juga dukungan penuh dari komisi X DPR RI,” jelas Nadiem.

Berikut adalah persyaratan dan mekanisme alur pencairan BSU Tenaga Pendidik Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x