Persyaratan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS untuk menerima BSU Tenaga Pendidik:
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA RCTI Edisi Hari Ini Rabu 18 November 2020, Andin dan Al Berpisah Malam Ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Lewat Link Ini
Untuk pencairan BSU, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.