Satu Anak Tewas, Hanya Karena Cekcok di Media Sosial, Satu Pelaku Ditangkap Masih Dibawah Umur

- 26 November 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi Jenazah.
Ilustrasi Jenazah. / /ANTARA

Dikatakan Sudjarwoko, bahwa kala punggung korban luka oleh celurit, pelaku B menghentikan aksinya.

Baca Juga: Tuntutan Tinggi untuk Nicolas Pepe

“Dan, celurit itu mengenai punggung sehingga korban berteriak ‘Ampun bang….ampun bang’. Selanjutnya setelah mendengar kata-kata tersebut pelaku B berhenti melakukan perbuatannya yang kemudian korban lari kembali,” kata Sudjarwoko.

Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan bahwa, pelaku D (DPO) mengambil celurit yang tengah digenggam oleh pelaku B.

Kemudian, mengejar korban kembali serta membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban.

Baca Juga: Mengejutkan! Hacker Terbaik Dunia Jadi Kepala Keamanan Twitter

Namun, pelaku B melarikan diri setelah melihat warga sekitar mulai ramai.

“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penangan medis korban meninggal dunia,” kata Sudjarwoko.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x