Kabar Gembira! Perusahaan Media Dapat Tanggungan PPh 21 oleh Pemerintah

- 9 Februari 2021, 11:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Setneg

Dia menuturkan bahwa Pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi awak media, sampai bulan Juni 2021 mendatang.

"Artinya, pajak dibayar oleh Pemerintah, dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucap Jokowi.

Baca Juga: Meriahkan Milad HMI Ke-74 Tahun, HMI Cabang Babel Raya Lakukan Kegiatan Ini!

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pengurangan PPh Badan, dan pembebasan PPh 2 Impor bagi industri media.

"Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor, dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tutur Jokowi.

Tidak berhenti sampai di situ, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah juga akan memberikan insentif yang sama seperti industri lain, kepada industri media.

Baca Juga: Meriahkan Milad HMI Ke-74 Tahun, HMI Cabang Babel Raya Lakukan Kegiatan Ini!

"Insentif yang diberikan ke industri lain, ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ucapnya.

Dia pun menyadari bahwa keringanan serta bantuan yang diberikan kepada industri dan awak media tersebut tidak seberapa.


"Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah