Kabar Gembira! Perusahaan Media Dapat Tanggungan PPh 21 oleh Pemerintah

- 9 Februari 2021, 11:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Setneg

Portalbangkabelitung.com- Perusahaan media mendapatkan kabar baik soal penanggungan pajak penghasilan (PPh) 21 oleh pemerintah.

"Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid sekarang ini," ucap Jokowi dalam siaran langsung Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa, 9 Februari 2021.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media Pikiran Rakyat.com dengan judul "Hari Pers Nasional, Jokowi: PPh 21 Awak Media Ditanggung Pemerintah hingga Juni 2021" yang tayang pada Selasa 9 Febuari 2021.

Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Sungaiselan Turun Ke Jalan Galang Dana Untuk Pemuda Ini

Perayaan Hari Pers Nasional pada tahun 2021 pun mengangkat tema 'Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi bersama Pers Sebagai Akselerator Perubahan'.

Dia menambahkan bahwa saat ini seluruh negara sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan ekonomi, termasuk di Indonesia.

"Saya tahu industri pers, sebagaimana sektor swasta yang lain, sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya, yang juga tidak mudah," ujar Jokowi.

Karenanya, bertepatan dengan Peringatan Hari Pers Nasional 2021 ini, dia menegaskan bahwa Pemerintah akan berusaha meringankan beban industri media.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan Emas UBS Senin 8 Februari 2021 Di Pegadaian


"Oleh karena itu Pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

Dia menuturkan bahwa Pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi awak media, sampai bulan Juni 2021 mendatang.

"Artinya, pajak dibayar oleh Pemerintah, dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucap Jokowi.

Baca Juga: Meriahkan Milad HMI Ke-74 Tahun, HMI Cabang Babel Raya Lakukan Kegiatan Ini!

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pengurangan PPh Badan, dan pembebasan PPh 2 Impor bagi industri media.

"Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor, dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tutur Jokowi.

Tidak berhenti sampai di situ, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah juga akan memberikan insentif yang sama seperti industri lain, kepada industri media.

Baca Juga: Meriahkan Milad HMI Ke-74 Tahun, HMI Cabang Babel Raya Lakukan Kegiatan Ini!

"Insentif yang diberikan ke industri lain, ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ucapnya.

Dia pun menyadari bahwa keringanan serta bantuan yang diberikan kepada industri dan awak media tersebut tidak seberapa.


"Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu," kata Jokowi.

Baca Juga: Beberapa Hal Berikut Perlu Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu adalah karena saat ini Pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, karena harus menangani permasalahan kesehatan serta menggerakkan perekonomian negara.*** (pikiranrakyat.com/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah