Ganjar Pranowo Punya Cara Lain Hadapi Orang Yang Tolak Vaknisasi

- 15 Februari 2021, 15:29 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). //ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

Portalbangkabelitung.Com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya atas terbitnya peraturan presiden (Perpres) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak untuk divaksinasi. 

"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda). Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh dikasih tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar Pranowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Sebagimana artikel ini telah terbit dengan judul "Jateng Tak Ingin Terapkan Sanksi kepada Penolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pilih Strategi" Lain yang tayang pada Senin 15 Januari 2021.

Baca Juga: Manfaat Pola Hidup Sehat

Ganjar Pranowo mengaku tidak mau berdebat dengan persoalan denda administratif dan pidana ini. Terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 itu.

Alih-alih jalankan sanksi, Ganjar Pranowo memiliki strategi untuk mengedepankan edukasi kepada para penolak vaksin, agar diyakini terlebih dahulu. 

Jadi intinya orang yang masih ragu dengan vaksinasi, dapat ditunda terlebih dahulu vaksinasinya dan dijadwalkan ulang mendapat vaksinasi pada akhir masa target vaksinasi nasional.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Bangka Belitung Hanya Kalah dari Provinsi Jambi

Selama waktu tersebut, mereka akan diberi edukasi atau testimoni hingga pada akhirnya yakin dan mau menerima vaksinasi di waktu mendatang.

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," kata Ganjar Pranowo.

Menjadi pertimbangan dari Ganjar Pranowo tidak ingin menerapkan sanksi kepada penolak vaksinasi Covid-19, lantaran banyak faktor, di antaranya termasuk kondisi daerah-daerah tertentu.

Baca Juga: Gelar Basic Training, HMI Cabang Babel Raya Komisariat Se-UBB Harapkan Hal Ini

Alih-alih sibuk dengan persoalan menerapkan sanksi, Ganjar Pranowo justru ingin memastikan jalannya penerapan vaksinasi dapat berjalan dengan fokus sehingga bisa diselesaikan secara efektif.

Karena itu ia tidak perlu menyibukkan diri dengan pembahasan lainnya, kecuali terhadap percepatan vaksinasi kepada yang telah siap menerima.

 
"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tantan Heroika: Pemulihan Ekonomi di Babel Mengalami Peningkatan Cukup Baik pada Triwulan IV 2020

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam perpresnya memberikan sejumlah besaran sanksi dan lama hukuman pidana bagi penolak vaksin.

Beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menerima vaksin, namun menolak, disebutkan dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Selain itu dapat juga dikenakan denda dan atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Baca Juga: Gempa Berskala Lebih dari 5 Richter Guncang Padang Sidempuan, Daerah Ini Juga Rasakan Dampaknya!


Pengenaan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenanganannya.

Selain itu dalam aturan lain juga terdapat denda yang dikenakan mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Sementara itu untuk sanksi pidana penjara juga disebutkan bisa dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan No. 14/2021 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021.*** (Pikirian Rakyat.Com/Rizki Gura Saputra)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah