KPK Ingatkan Dokumen Kasus Suap Bansos Covid-19 Jangan Sampai Hilang

- 17 Februari 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Portalbangkabelitung.com - Penyelidikan dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang menyeret nama Juliari Batubara terus berlanjut

Terbaru, KPK mengingatkan semua pihak agar tidak menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dokumen kenegaraan wajib ada di tempatnya, dan pertanggungjawaban atas dokumen negara tersebut harus ada setiap waktu.

Baca Juga: Diduga Terkait Korupsi, Beberapa Pejabat Kemensos juga Diangkut KPK Prihal Bantuan Sosial Covid-19

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," kata Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Karyoto menegaskan, jika ada dokumen kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Kesehatan yang menyeret Mensos Juliari P. Barubara hilang akan dikenakan pasal terpisah.

"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," ucapnya.

Baca Juga: Atas Penangkapan Edhy Prabowo, Presiden Jokowi Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

Di sisi lain, Karyoto menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek.

Menurut Karyoto, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," terangnya.

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret nama Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS).

Baca Juga: Diduga Terkait Korupsi, Beberapa Pejabat Kemensos juga Diangkut KPK Prihal Bantuan Sosial Covid-19

Serta Adi Wahyono (AW) juga dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) terseret dalam kasus suap bansos tersebut.

KPK menduga Mensos menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari PMJ News.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul
"KPK Ancam Pihak yang Hilangkan Dokumen Kasus Suap Bansos Covid-19" yang tayang pada Rabu 17 Febuari 2021.*** (Pikiran Rakyat/Ayu Nur Anjani)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah