Tiga Kementerian Dilibatkan dalam Tim Kajian Revisi UU ITE

- 22 Februari 2021, 20:41 WIB
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd /Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

Portalbangkabelitung.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan banyak mengandung pasal karet.

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan revisi.

Sebagai tindak lanjut, Mahfud MD langsung membentuk tim kajian melalui Keputusan Menko Polhukam Mahfud MD Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: N'golo Kante Kembali ke Chelsea, Mason Mount : Dia Sungguh Pemain Hebat

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud MD pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terdapat tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, Wisata yang Memadukan Nuansa Milenial dan Tradisional

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menuai polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tidak Percaya Vaksinasi, Rocky Gerung Sebut karena Blunder PDIP

Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Baca Juga: Aa Gym Kembali Diserang Hoax Berkaitan dengan Banjir Jakarta

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana.

Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan, Tiket Dikembalikan 100 Persen

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE" yang tayang pada Senin, 22 Februari 2021.*** (PR Tasikmalaya/Ega Fausta)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah