Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Dibongkar Polisi, Dokter Y Diringkus

- 23 Februari 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Klinik Kecantikan
Ilustrasi Klinik Kecantikan /PIXABAY

Portalbangkabelitung.com - Praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di daerah TB Simatupang, Susukan Ciracas, Jakarta Timur dibongkar Jajaran Subdit III Sundaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Klinik kecantikan ilegal bernama 'Zevmine Skin Care' itu beroperasi di sebuah ruko.

Seorang pemilik klinik yang juga berprofesi sebagai dokter berinisial SW atau dokter Y diringkus polisi.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Solidaritas, Instagram Luncurkan Fitur Untuk Penderita Gangguan Makan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan di klinik ilegal yang berada di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kita amankan SW pemilik dia juga yang melakukan praktik sebagai dokter kecantikan (ilegal)," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2021.

Menurut Yusri, pelaku menawarkan klinik kecantikannya menggunakan media sosial Instagram dengan menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Twitter, Fitur 'Apakah Kami Salah' di iOS

"Pasien menghubungi tersangka via dm (direct message) atau WA, kemudian dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto, kemudian tersangka melakukan tindakan," tuturnya.

Pelaku, lanjut Yusri, memiliki keterampilan dalam memberikan praktik kesehatan tersebut dari pekerjaan sebelumnya sebagai perawat di sebuah klinik.

Ia bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.

Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut.

Baca Juga: Simak Manfaat Teh Melati! Selain Untuk Relaksasi Ternyata Teh Melati juga Baik Bagi Kesehatan Jantung

Klinik ilegal tersebut sudah dibuka oleh pelaku sejak empat tahun lalu atau pada 2017 lalu.

Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.

"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang perbulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," kata Yusri.

Adapun terkait dengan tarif sendiri pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botok ia mematok harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Kondisi Ashanti Drop, Anang Absen dari Indonesia Idol Demi Jaga Sang Istri

"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta," ujar Yusri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Korban Capai 100 Orang Tiap Bulan" yang tayang pada Selasa, 23 Februari 2021. *** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah