4 Kali Setubuhi Anak-anak, Seorang WNA Dibekuk Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis

- 25 Februari 2021, 22:00 WIB
Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Anak
Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Anak /dok.foto/Divisi Humas Polri/

Portalbangkabelitung.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MNA diamankan polisi lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur di indekosnya pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindakan yang dilakukan WNA berusia 38 tahun itu salah satu bentuk dari eksploitasi anak.

"WNA berinisial MNA melakukan eksploitasi anak, persetubuhan anak," kata Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis, 25 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Panjang Konflik Myanmar, Facebook Larang Militer Myanmar Gunakan Platformnya

Menurut Yusri Yunus, korban yang disetubuhi oleh WNA tersebut berdasarkan penyelidikan diketahui masih berusia sekira 15 tahun.

"Hasil pendalaman pengakuan (WNA) baru 4 kali (melakukan persetubuhan terhadap anak),” kata Yusri Yunus.

Jajaran Polda Metro Jaya, kata Yusri, saat ini masih melakukan upaya pendataan dan pengembangan untuk mengetahui 3 korban lainnya dari MNA itu termasuk lokasi persetubuhannya.

Baca Juga: Wisata Air Leuwi Kanjeng Daleum, Surganya Garut yang Awalnya Ditemukan dari Mimpi

"(Untuk yang berumur 15 tahun) kejadiannya 15 Februari 2021 yang lalu, di tempat kos tersangka," ucapnya.

Yusri Yunus menerangkan bila modus dari WNA tersebut dengan cara mengiming-iming sejumlah uang kepada anak-anak agar mau berhubungan badan dengan rata-rata sebesar Rp500.000.

"Pertama dia (tersangka) berkenalan, ketemu lalu diajak ngobrol. Setelah itu, di ajak ke kos-kosannya," katanya.

Baca Juga: Meninggal Sebelum di Eksekusi Mati, Mayat Ini Tetap di Hukum Gantung

Menurut Yusri, jika dilihat MNA berada di Indonesia dan tinggal sendiri di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta barat, mulai tahun lalu.

"(WNA) ini mengaku sebagai salah satu pemilik gula yang ada di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, diungkapkan Yusri, WNA tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Undang-undang 23 tahun 2002, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juga Undang-undang 35 tahun 2014.

Baca Juga: Sebuah Danauh Beku di Ohio Memakan Korban Jiwa

"Ancamannya 10 tahun sampai 20 tahun. (Ini) sesuai dengan pasal 81 dan 82 di Undang-undang perlindungan anak," kata Yusri Yunus menandaskan.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Setubuhi Anak 15 Tahun dengan Iming-iming Rp500.000, Seorang WNA Tersangka Eksploitasi Anak" yang tayang pada Kamis, 25 Februari 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Dila Nashear)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x