Intruksi Kapolri Usai Bripka CS Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Silakan Disimak

- 25 Februari 2021, 22:13 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo / /DOK. PMJNews

Portalbangkabelitung.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung merespons insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial CS.

Listyo Sigit mengeluarkan instruksi terkait Bripka CS, tersangka penembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut.

Baca Juga: 4 Kali Setubuhi Anak-anak, Seorang WNA Dibekuk Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis

Menurutnya hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian serupa agar tidak terulang.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per tanggal 25 Februari 2021.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Tempuh Jarak 2.000 Kilometer, Pria Ini Bersepeda Dengan Satu Kaki

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat dan dilakukan proses pidana sebagaimana tertuang dalam aturan hukum yang berlaku.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," sebagaimana instruksi Kapolri dalam surat tersebut.

Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri yang selama sudah terbangun.

Baca Juga: Buntut Panjang Konflik Myanmar, Facebook Larang Militer Myanmar Gunakan Platformnya

"Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan," lanjut telegram tersebut.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta agar memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Baca Juga: Wisata Air Leuwi Kanjeng Daleum, Surganya Garut yang Awalnya Ditemukan dari Mimpi

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Instruksi Kapolri Terkait Kasus Penembakan: Berhentikan Bripka CS Secara Tidak Hormat" yang tayang pada Kamis, 25 Februari 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x