Ketua PWI Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Saran Terbitkan Perppu untuk Mempercepatnya

- 25 Februari 2021, 22:27 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id) /

Portalbangkabelitung.com - Polemik terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka.

Terkait hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari mengaku sepakat kalau pasal karet di dalam UU ITE dihapus.

"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," kata Atal, dalam bincang daring yang digelar PWI, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Intruksi Kapolri Usai Bripka CS Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Silakan Disimak

Menurut Atal, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat rencana revisi UU ITE tersebut.

Dia berpandangan regulasi yang dibuat pada 2008 silam ini dan pernah direvisi satu kali pada 2016 sudah tidak sesuai semangat pembentukannya.

Baca Juga: 4 Kali Setubuhi Anak-anak, Seorang WNA Dibekuk Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis

"Kok ada pasal-pasal karet? Seperti diselundupkan. Kita mau bicara bisnis elektroik kok ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya. Kalau memang harus di take out (pasal-pasal karetnya) ya take out, supaya bersih sesuai tujuannya," ucap dia.

Baca Juga: Tempuh Jarak 2.000 Kilometer, Pria Ini Bersepeda Dengan Satu Kaki

Sementara itu, Ketua Dewan Pers yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengungkapkan, UU ITE hadir pada 2008 sebagai upaya negara Memberi payung hukum bagi transaksi elektronik demi mensejahterakan sosial dan ekonomi Indonesia.

“Ide dasar dari ITE dulu itu untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, karena informasi harus bisa menyejahterakan. Itu kan antara lain di-drive dari urusan ekonomi digital," kata Nuh.

Baca Juga: Buntut Panjang Konflik Myanmar, Facebook Larang Militer Myanmar Gunakan Platformnya

Dia pun heran mengapa dalam pelaksanaannya UU ITE kini kerap dijadikan dasar pelaporan, bahkan mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu yang ingin bersikap kritis.

"Terus terang heran kok jadi gini. Dulu semangatnya enggak gini,” ucap dia.

Nuh menilai saat ini Indonesia sedang memasuki masa krisis, karena memasuki era digital tanpa dibekali dengan kebijaksanaan.

Tak sedikit yang pada akhirnya menyalahgunakan UU ITE dengan pasal-pasal karet untuk melaporkan pihak-pihak tertentu ke kepolisian, dan menjauhkan dari tujuan awal dibuatnya untuk transaksi digital.

Baca Juga: Wisata Air Leuwi Kanjeng Daleum, Surganya Garut yang Awalnya Ditemukan dari Mimpi

"Para penegak hukum juga punya alasan dengan manfaatkan pasal-pasal itu, maka itu kehilangan wisdom. Jadi sebaik apapun kalau disalahgunakan ya salah, mencelakakan,” ujar dia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai UU ITE kerap kali dimanfaatkan untuk melemahkan lawan politik melalui proses hukum atau kriminalisasi.

Penggunaan UU ITE terutama Pasal 28 seringkali menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

"Karena ketentuan itu sangat multitafsir dan seringkali dapat dimanfaatkan untuk 'memukul' atau melemahkan lawan politik melalui proses hukum (kriminalisasi)," kata Abdul Ficar.

Baca Juga: Sebuah Danauh Beku di Ohio Memakan Korban Jiwa

Sehingga kata Abdul Ficar, penggunaan pasal 28 UU ITE untuk menangkap para aktivis maupun pihak yang menyampaikan pendapat sangat sulit dibedakan antara yang benar-benar memproses penegakan hukum ataupun sedang "memukul" lawan politik.

"Karena multitafsir atau karet, sehingga sangat bersinggungan dengan hak dan kebebasan orang mengeluarkan pendapat," ucap dia.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sepakat Hapus Pasal Karet, PWI: Ide UU ITE Payungi Transaksi Digital" yang tayang pada Kamis, 25 Februari 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Irfan)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x