Portalbangkabelitung.Com- Penutupan permanen dilakukan dengan memasang segel tanda tutup permanen pada Jumat pagi, 26 Februari 2021 sekira pukul 09:30 WIB, disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.
Usai insiden penembakan yang terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat resmi tutup permanen Kafe Raja Murah (RM).
Baca Juga: Terkait Oknum Polisi Tewaskan 3 Warga Sipil, Kompolnas Minta Bripka CS Dijerat dengan Pasal Berlapis
“Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,” kata Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen ketika membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.
Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen meminta pemilik Kafe Raja Murah (RM) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat untuk menaati peraturan dan seluruh isinya.
BAP ditanda tangani perwakilan pemilik usaha yang selanjutnya, pemasangan garis kuning oleh anggota Satpol PP Jakarta Barat sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.
Baca Juga: 39 Tahanan KPK Diberi Vaksin Covid-19, Ernest Tak Setuju Tahanan Koruptor Lebih Dahulu
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan bahwa Kafe Raja Murah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.