Kemendikbud Mengumumkan Skema Penyaluran BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 19:48 WIB
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3 /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3

PortalBangkaBelitung.com - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangatlah penting agar bisa memberikan dampak Positif di sekolah sehingga dirancang mengikuti kebutuhan sekolah masing-masing

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah Mengumumkan Kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tahun 2021

Anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga: Lakukan Beberapa Pembaruan Penting, Mitsubishi Outlander 2021 Masih Sematkan Model Sebelumnya

Mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di Media Cirebon Raya.com dengan Judul "Hore..BOS Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021 Diumumkan Kemendikbud" yang Telah Tayang Pada Jumat 26 Februari 2021

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T.

Baca Juga: Disamping Ketulusan Hatinya Wanita Gemini Memiliki Jiwa Petualang, Inilah 6 Fakta Menarik Wanita Gemini

Hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x