Kemendikbud Mengumumkan Skema Penyaluran BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 19:48 WIB
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3 /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3

Baca Juga: Persiapan Hadapi Piala Menpora 2021, Persib akan Jalani Tes PCR dan Antigen

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi).

Baca Juga: All New Vezel, Mobil Listrik Pertama Honda Dari Kelas SUV

Selanjutnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).***(CirebonRaya.com/Akim Garis)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah