Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Artikel asli telah diterbitkan di Pikiran Rakyat dengan judul "Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan" pada Sabtu, 27 Februari 2021.
***(Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin)