Eks Mensos Juliari Batubara Instruksikan Dua Kaki Tangannya untuk Ambil 'Jatah'

- 27 Februari 2021, 19:30 WIB
Bukti pesanan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada calon vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang mencantumkan 'Fee Kemensos'.
Bukti pesanan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada calon vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang mencantumkan 'Fee Kemensos'. /Tangkap layar youtube.com/Najwa Shihab/angkap layar youtube.com/Najwa Shihab

Portalbangkabelitung.com - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, terus memasuki babak baru.

Juliari Batubara disebut-sebut menginstruksikan Adi Wahyono dan Mathues Joko Santoso agar mengambil 'jatah' untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos Covid-19 kepada setiap vendor.

Adi dan Matheus merupakan kaki tangan Juliari Batubara di Kemensos yang memang ditugaskan untuk mengurusi proyek pengadaan paket sembako bansos Covid-19, termasuk penarikan fee kepada para vendor.

Baca Juga: PT Central Proteina Prima Tbk Buka Lowongan Kerja Februari 2021 Untuk Lulusan S1 , Berikut Persyaratannya

Adi Wahyono memegang jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Sementara, Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos bulan April-Oktober 2020.

Instruksi eks Mensos terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Serasi Banget !!, Kim Young Dae dan Kim Hyun Soo Lakukan Pemotretan Bersama

Surat dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Muhamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 24 Februari 2021 kemarin.

Ternyata, eks Mensos Juliari Batubara tidak hanya menarik fee alias uang komitmen kepada para vendor paket sembako bansos Covid-19.

"Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata Azis dikutip dari Antara.

Baca Juga: Keren!! Ong Seong Wu Berpeluang Besar Untuk Membintangi Film Berjudul The Seoul Sting Bersama Yoo Ah In

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan bahwa penugasan distribusi bansos Covid-19 berupa paket sembako untuk wilayah Jabodetabek dikeluarkan eks Mensos Juliari Batubara pada Kamis 16 April 2020.

Lewat Keputusan Menteri Sosial, Juliari Batubara memberi mandat kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menjadi penanggung jawab penyaluran bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk bansos Covid-19 di wilayah ini, Kemensos menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp6,84 triliun yang terbagi dalam 12 tahap sepanjang periode April-November 2020.

Baca Juga: Baru Tayang 3 Episode Drakor The Penthouse Sudah Mendapatkan Rating Tertinggi

Tiap tahap meliputi 1,9 juta paket sembako bansos Covid-19 sehingga total bansos Covid-19 yang dibagikan mencapai 22,8 juta paket.

Empat hari kemudian, Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai PPK paket sembako bansos Covid-19. Selanjutnya, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Plt. Direktur PSKBS pada Kamis 30 April 2020.

Pada Kamis 14 Mei 2020, Adi Wahyono juga ditunjuk eks Mensos Juliari Batubara untuk menjadi KPA di Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian Persero Membutuhkan Lulusan D3, Simak Persyaratannya

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x