3. KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga kartu prakarja.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Instruksikan Dua Kaki Tangannya untuk Ambil 'Jatah'
4. Jika KPM tidak terdaftar sebagai calon penerima di data RT/RW dan belum pernah menerima bantuan lain seperti dia atas, maka bisa lapor ke aparat desa.
5. Jika KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi tidak memiliki KTP dan NIK, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Demikian informasi mengenai syarat dan mekanisme penyaluran dana bantuan atau bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos yang salah satunya bisa diantar langsung ke rumah penerima bantuan.
Artikel ini telah tayang di Semarangku.com dengan judul "Pencairan BST Rp 300 Ribu Bisa Diantar Langsung ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!" pada Sabtu, 27 Februari 2021.
***(Semarangku.com/Heru Fajar)