Bantuan Sosial Tunai Dapat Diantar Ke Rumah dengan Kondisi Berikut

- 27 Februari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi gambar bansos BST Rp300 ribu dari Kemnsos bisa diantar kerumah tapi ada syaratnya
Ilustrasi gambar bansos BST Rp300 ribu dari Kemnsos bisa diantar kerumah tapi ada syaratnya /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

3. KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga kartu prakarja.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Instruksikan Dua Kaki Tangannya untuk Ambil 'Jatah'

4. Jika KPM tidak terdaftar sebagai calon penerima di data RT/RW dan belum pernah menerima bantuan lain seperti dia atas, maka bisa lapor ke aparat desa.

5. Jika KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi tidak memiliki KTP dan NIK, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Demikian informasi mengenai syarat dan mekanisme penyaluran dana bantuan atau bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos yang salah satunya bisa diantar langsung ke rumah penerima bantuan.

Baca Juga: PT Central Proteina Prima Tbk Buka Lowongan Kerja Februari 2021 Untuk Lulusan S1 , Berikut Persyaratannya

Artikel ini telah tayang di Semarangku.com dengan judul "Pencairan BST Rp 300 Ribu Bisa Diantar Langsung ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!" pada Sabtu, 27 Februari 2021.

***(Semarangku.com/Heru Fajar)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah