KPK Jelaskan Alasan Ketiadaan Nama Ihsan Yunus Dalam Dakwaan

- 27 Februari 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Portalbangkabelitung.com - Dijelaskan oleh KPK, dalam dakwaan dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tidak ada nama Ihsan Yunus, politikus PDIP. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, "Surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan."

Ali Fikri juga menyebut, bahwa dalam berkas perkara terdakwa Harry dan Ardian, saat itu penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.

Baca Juga: Ingin Disukai Banyak Orang, Berikut Trik Psikologis Yang Bisa Anda Lakukan

Ihsan baru diperiksa KPK pada Kamis, 25 Februari 2021, sebagai saksi untuk tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari dan kawan-kawan.

Lebih lanjut, ia menyatakan pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Menyerah Pertahankan Trofi Liga Inggris, Juergen Klopp: Tabel Tidak Berbohong

Seluruh elemen masyarakat termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) diajak KPK untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum sehingga dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.

Ali menegaskan, bahwa KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x