KPK Jelaskan Alasan Ketiadaan Nama Ihsan Yunus Dalam Dakwaan

- 27 Februari 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

KPK juga memastikan sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya.

Baca Juga: Manchester United Kontra AC Milan, Ole Gunnar Solskjaer Nantikan Ketemu Ibrahimovic

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tidak ada nama Ihsan Yunus dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut ada kejanggalan dalam hal ini. Sebab dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul.

Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu, dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).

Baca Juga: Ucapan Terima Kasih Indra Sjafri kepada Pemerintah Atas Program Vaksinasi

Atas hal tersebut, ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial," ujar Kurnia.

Artikel ini telah dimuat di Antara News dengan judul "KPK jelaskan tidak ada nama Ihsan Yunus dalam dakwaan perkara bansos" pada Jumat, 26 Februari 2021.

***(Antara News/Benardy Ferdiansyah)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah