Portalbangkabelitung.com – Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ini tersandung kasus korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan gratifikasi.
Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) atas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ingin Membangun Rumah Tangga Harmonis? Berikut Cara Memilih Istri Yang Baik
Ia diduga melakukan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Punggawa Barcelona Yakin Masih Bisa Juara Liga Spanyol dan Copa del Rey
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.
"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.