1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
Baca Juga: Cek Fakta atau Hoaks: TKW Luar Negri Dapat Rp 50 juta dari BPJS Kesehatan Indonesia
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
Baca Juga: Cek Kepribadian: Pilih Salah Satu Kunci Untuk Lihat Kepribadianmu
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Perlu diketahui bahwa besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, yaitu:
1. SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
2. SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
3. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun