Bantu Pemulihan Ekonomi, Menkeu Ringankan Utang Bagi Golongan Ini

- 28 Februari 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi Keuangan
Ilustrasi Keuangan /ARAHKATA/Steve Buissine

Portalbangkabelitung.com -  Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi.

Upaya ini guna mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Berstatus Pelajar? Segera Cairkan Dana Program Indonesia Pintar

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Lukman Efendi, seperti dikutip dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Selain BST, 3 Bantuan Ini Juga Cair Bulan Maret

Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah