Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Cara Penerima Bantuan Kuota Data Internet

- 1 Maret 2021, 23:16 WIB
Bantuan Kuota Internat Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021.
Bantuan Kuota Internat Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021. //Humas Kemendikbud RI

Sementara itu, terkait persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, masih sama dengan persyaratan pada tahun 2020.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 tertuang dalam peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Token Gratis Maret 2021

Pertama, bagi peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar hingga menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orangtua, anggota keluarga, atau wali.

Kedua, bagi Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Ketiga, bagi Mahasiswa terdaftar di aplikasi Dapodik, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ini Fungsi Nyata Kartu Pra Kerja!

Terakhir, bagi Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi ( NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Artikel asli telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Khususnya bagi yang Ganti Nomor" pada Senin, 01 Maret 2021.

***(Pikiran Rakyat/Eka Elisa Putri)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah