Portal Bangka Belitung- Polda Metro Jaya berhasil menguak terkait rumah industri tembakau gorilla. Telah diamankan tujuh tersangka dan salah satu dari mereka adalah warga binaan lapas, mereka ditangkap di 5 TKP.
"Ini dari 5 TKP yang berbeda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Masing-masing berinisial HA, M, RZ, RSW, EA, NPS, V (napi) dan EM seorang perempuan yang bertugas sebagai pembuat tembakau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba, Senin (22/3/2021).
TKP pertama berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi berhasil meringkus HA. Lalu di Apartemen Sunter, Jakarta Utara polisi mengamankan EM. Tersangka berinisial RSW dan EA di amankan di Bandung.
Baca Juga: Duh, Akibat Pandemi Covid-19, Sekitar 70 Juta Anak Akan Alami Krisis Membaca
Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial M dan RZ. Terakhir, berinisial NPS yang diamankan di Parahyangan, Bandung.
Yusri menjelaskan, tersangka yang merupakan warga binaan lapas bertugas mengkoordinir para tersangka lainnya dalam membuat dan memasarkan tembakau gorilla tersebut.
"Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial V," sambungnya.
Jelas Yusri lebih lanjut, dalam proses penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi tembakau gorilla tersebut.
Dalam waktu satu minggu, home industry ini mampu memproduksi sekitar 3-6 kilogram tembakau gorilla.