Polisi Tangkap Pelaku Dibalik Kasus Video Syur Gabriella Larasati

- 25 Maret 2021, 15:56 WIB
Gabriela Larasati
Gabriela Larasati /Intagram/@gabriellalarasati

Portal Bangka Belitung - Pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati soal video syur yang beredar di media sosial, berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku pemerasan tersebut berinisial YS (22), ia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 20 Maret 2021.Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kita lakukan pengejaran, kemarin hari Sabtu kita amankan pemilik akun tersebut YS (22) dan sudah jadi tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Kuabang di Maluku Utara: Diharapkan Akan Muncul Titik-Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

Diketahui YS mendapat video syur tersebut dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirim ke akun instagram Gabriella Larasati.

Saat pengiriman itulah pelaku mengancam Gabriella untuk mengirimkan uang agar video tersebut tidak disebarkan.

"Kalau tidak mengirimkan uang, video ini akan saya sebar. Kalau ada tidak ingin viral, maka video ini akan saya hapus jika sudah di bayar," tutur Yusri menirukan ancaman pelaku.

Baca Juga: Partai Gerindra Mantap Dukung Prabowo Subianto untuk Maju Pilpres 2024

Yusri menambahkan pelaku sendiri melakukan aksinya dengan alasan iseng-iseng agar bisa mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x