Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.
Baca Juga: Putus Gerakan Teroris, TNI dan Polri Bentuk Posko Komandi Taktis di Setiap Provinsi
Sementara jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: Teror Guncang Makassar dan Jakarta, Ganjar Pranowo: Tidak Ada Terdampak di Jawa Tengah
Artikel ini telah terbit di media Galamedianews.com dengan judul "Usai KLB Ditolak, Andi Arief Kini Merengek agar Mahfud MD Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda" yang tayang pada Sabtu, 3 April 2021.*** (Galamedia/Rizwan Suandi)