Lanturkan Komentar yang Dinilai Melecehkan Istri Prajurit Nanggala-402, Pria Ini Ditahan Polisi

- 27 April 2021, 17:15 WIB
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi /PMJ NEWS

Portal Bangka Belitung- Beredar di media sosial, seorang pria melontarkan komentar negatif di salah satu postingan Facebook terkait hilangnya KRI Nanggala-402.

Dalam komentar tersebut, ia melecehkan para istri personel KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan gugur.

Pria yang berinisial Imam Kurniawan alias IK ini pun ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka.

Baca Juga: Resmi Dinyatakan Gugur, Wapres Ma’ruf Amin: Semoga Arwah para Awak KRI Nanggala-402 Tercatat sebagai Syuhada

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus ini, pihaknya mengalih penanganan perkaranya dari Polres Pelabuhan Belawan.

Dikutip dari PMJ NEWS, "Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Hadi menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah diambil alih Subdit Siber Polda Sumatera Utara. 

Baca Juga: Prajurit KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Gugur, Jusuf Kalla Ajak Keluarga Gelar Salat Gaib

"Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujarnya.

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang petani, ia tinggal di Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kini Imam Kurniawan sudah ditahan rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Dukacita: Jasa-jasanya sebagai Patriot akan Selalu Terkenang

"Yang peduli sudah mengakui. Kemudian yang mengakui mengakui mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

Hadi menjelaskan, tersangka itu sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

 "Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," tukasnya.

Baca Juga: Waspada Aksi Begal Bermoduskan Tanya Alamat, Pelaku Bacok Korban 4 Kali di Jaksel

Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x