Red Notice Untuk Harun Masiku

- 3 Juni 2021, 10:49 WIB
Red Notice Untuk Harun Masiku
Red Notice Untuk Harun Masiku /Instagram @j.gatotnurmantyo/

Portalbangkabelitung.com- Setelah lebih dari setahun buron dan belum berhasil ditangkap KPK, Harun Masiku kimi akan didaftarkan oleh KPK kedalam 'red notice' Interpol Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk dapat menerbitkan "red notice" kepada mantan Caleg PDIP tersebut.

Red notice adalah permintaan yang diajukan ke Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Baca Juga: Di Ujung Tanduk, Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Ke Pegawainya

Harun Masiku telah lama diburu oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019 - 2024. Ia juga sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

dikutip  dari ANTARA, "KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ucap Ali Fikri menegaskan, Rabu, 2 Juni 2021 dikutip  dari ANTARA.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Di tengah polemik TWK yang melanda pegawai KPK, Firli Bahuri selaku ketua KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa jajarannya tetap memburu keberadaan Harun Masiku.***

Editor: Ryannico

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah