Portalbangkabelitung.com- Dilangsir dari wartalombok.pikiran-rakyat.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,5 miliar hasil korupsi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beberapa waktu lalu.
Uang tersebut adalah hasil rampasan KPK dari Imam Nahrawi atas kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Update Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Minggu, 6 Juni 2021, Buruan Sebelum Kehabisan!
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya.
Baca Juga: Anak Pramuka Wajib Baca!, Kak Azrul Azwar : Dokter Dan Purna Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," lanjutnya.
Ali Fikri juga mengatakan penyetoran uang rampasan ke kas negara adalah bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery guna mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Jadi Kader PBB, Aldi Taher : Alhamdulillah, Yusril Menyemangati Saya
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.