Kemenkop Beri Bantuan Wirausaha Rp 7 Juta, Simak Cara Daftarnya!

- 6 Juni 2021, 16:12 WIB
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id /jurnal medan/Instagram Kemenkopukm

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kemenkop diketahui akan menyalurkan bantuan kepada wirausaha senilai Rp 7 juta.

Untuk mendapatkan bantuan dana usaha ini, nantinya calon penerima akan diseleksi terlebih dahulu.

Cara dapat bantuan uang untuk wirausaha Rp 7 juta adalah dengan melakukan pengajuan kepada perangkat daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: 3 Golongan yang Bisa Daftar Bantuan Usaha Wirausaha, Kuota Terbatas Untuk 1.300 Orang, Simak Cara Daftarnya!

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan daa usaha ini kepada 1.300 wirausahawan di Indonesia.

Nantinya proposal yang diajukan calon penerima akan menjalani beberapa seleksi, mulai dari tingkat kabupaten/kota, Provinsi, hingga pusat.

Jika melewati beberapa seleksi tersebut, maka berkesempatan mendapatkan bantuan uang Rp 7 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Begini Cara Daftar dan Prioritas Penerima

Sebelum mengajukan proposal, calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat terlebih dahulu.

Berikut syarat penerima bantuan wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop UKM.

Syarat penerima bantuan wirausaha Rp7 juta

1. Punya usaha yang diprioritaskan usaha di budang produksi yang punya potensi dikembangkan.

2. Punya NIK dan KTP

3. Berusia maksimal 45 tahun

4. Punya rekening tabungan yang aktif

5. Punya NPWP

6. Punya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

7. Pendidikan terakhir minimal SMP/SLTP

8. Belum pernah dapat bantuan yang sama sebelumya

9. Punya surat pengantar dari Dinas Provinsi dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kota masing-masing

10. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, calon penerima bisa menyiapkan proposal yang digunakan untuk melakukan pengajuan penerima bantuan.

Adapun beberapa berkas yang harus dilampirkan dalam proposal pengajuan sebagai berikut.

1. Fotocopy KTP, Rekening tabungan, ijazah, sertifikat pelatihan (opsional)

2. NPWP

3. SKDU

4. Surat pengantar

5 Dan persyaratan pendukung lainnya

Itulah beberapa berkas yang harus ikut dalam proposal pengajuan penerima bantuan.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Berikut 5 Platform yang Paling Banyak Diminati Peserta

Setelah selesai, calon penerima bisa daftar dengan mengajukan proposal tersebut kepada perangkat daerah Kabupaten/Kota.

Dan jika melewati beberapa seleksi mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat, maka calon penerima bisa dapat bantuan uang wirausaha senilai Rp7 juta. ***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x