3 Golongan yang Bisa Daftar Bantuan Usaha Wirausaha, Kuota Terbatas Untuk 1.300 Orang, Simak Cara Daftarnya!

- 6 Juni 2021, 12:28 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha /Instagram.com/@kemenkop/

Portal Bangka Belitung- Ditengah pandemi Covid-19 ini, berbagai Bantuan Sosial (Bansos) diberikan oleh pemerintah untuk menstabikan perekonomian masyarakat yang terdampak.

Bantuan yang diberikan pun berapam, ada yang dalam bentuk uang tunai, sembako, maupun bantuan dana usaha.

Kabar gembira kali ini ditujukan kepada wirausahawan di Indonesia.

Baca Juga: Soal Wacana Sekolah Tatap Muka Dibuka, Fadli Zon Minta Ditunda 6 Bulan Lagi

Pemerintah akan memberikan dana batuan untuk 1.300 wirausaha yang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dana bantuan tersebut dicanangkan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.

Dana tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Begini Cara Daftar dan Prioritas Penerima

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis Kemenkop UKM di akun resmi Instagram milik kementerian tersebut.

Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap wirausahawan di Indonesia agar pemberian bantuan tersebut tepat sasaran.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis akun tersebut.

Baca Juga: BST Juni 2021 Kapan Cair? Segera Cek Jadwal dan Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut prioritas penerima bantuan dana usaha:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ferdinand Kecam Aksi Penyebar Hoaks Dana Haji 2021, Polri Diminta Seret Pelaku

Kemenkop juga mengimbau supaya peluang yang diberikan oleh pemerintah dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.

Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan wirausaha ini:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Berikut 5 Platform yang Paling Banyak Diminati Peserta

Pembaca bisa mengakses prosedur pengajuan dan persyaratanya di sini.***

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x