Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Begini Cara Daftar dan Prioritas Penerima

- 6 Juni 2021, 08:21 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha /Instagram.com/@kemenkop/

Portal Bangka Belitung- Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan untuk menstabilakan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kali ini, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) akan memberi bantuan kepada 1.300 wisarusaha.

Baca Juga: Kantor Pos Buka 24 Jam Sehari, Tetap Buka di Akhir Pekan Maupun Hari Libur Mulai Awal Juni 2021 Ini

Bantuan yang disalurkan lewat Kemenkop UKM ini merupakan bantuan dana usaha yang diberikan guna memajukan para wirausaha.

Rencananya bantuan dana usaha tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat ini.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi Dini Hari Tadi Minggu, 6 Juni 2021

Namun, tidak semua wirausahawan yang bisa mendapatkan bantuan dana usaha ini, bantuan untuk 1.300 wirausaha ini diprioritaskan bagi sejumlah golongan.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambah keterangan itu.

Adapun yang menjadi prioritas penerima dana bantuan usaha 1.300 wirausaha ini adalah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Game Gengshin Impact : Yuk, Cek Kode Redeem Terbaru 6 Juni 2021 Disini dan Dapatkan Kejutannya

Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Perlu diketahui bantuan dana untuk 1.300 wirausaha ini dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x