Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Dihentikan Untuk Sementara oleh KPI

- 6 Juni 2021, 09:23 WIB
Para pemain sinetron Suara Hati Istri: “Zahra”.
Para pemain sinetron Suara Hati Istri: “Zahra”. /Instagram.com/@zoravidyanata

Portal Bangka Belitung- Akhir-akhir ini sinetron Suara Hati Istri-Zahra ramai dibicarakan.

Sinetron yang tayang di stasiun televisi Indosiar itu menuai kritik dari banyak pihak.

Sebelumnya beberapa influencer dan selebriti ikut menanggapi sinetron Suara Hati Istri yang dinilai mengandung aksi pedofilia.

Baca Juga: Gantikan Lea Ciarachel Sebagai Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Ini Profil Aktris Cantik Hanna Kirana
 
Pasalnya, sinetron ini diketahui telah menjadikan anak yang berumur 15 tahun berperan sebagai seorang istri ketiga.

Aktris yang berumur 15 tahun, Lea Ciarachel berperan sebagai tokoh utama yaitu Zahra, diketahui dalam sinetron tersebut Zahra merupakan istri ketiga.

Tak hanya itu, banyak yang menilai sinetron ini telah mempromosikan pernikahan dini.

Baca Juga: Menuai Polemik, Kini Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Resmi Diganti

Keberatan publik juga disampaikan ke KPI, cerita dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menindaklanjuti sinetron tersebut, kabarnya KPI menghentikan sementara tayangan sinetron ini.

Kabar tersebut diunggah oleh instagram @sobattvind, Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Netizen Serang Sinetron Suara Hati Istri Mengandung Aksi Pedofilia, Ernest Prakarsa: Indosiar Keterlaluan

"Babak baru. Setelah mengganti pemeran utama, KPI hentikan sementara tayangan Zahra!

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," tulis instagram tersebut.

Penghentian sementara sinetron Suara Hati Istri:Zahra ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo.

Baca Juga: Soal Wacana Sekolah Tatap Muka Dibuka, Fadli Zon Minta Ditunda 6 Bulan Lagi

"Iya berhenti untuk beberapa hari. Mereka akan melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi yang nuansanya berbeda dari apa yang sudah ditayangkan oleh Indosiar," ujar Mulyo Hadi. ***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x