Revisi UU ITE: Pelaku Asusila Tidak Akan Dikenai UU ITE, Simak Info Lengkapnya!

- 11 Juni 2021, 20:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE. /YouTube/Kemenko Polhukam

Portal Bangka Belitung- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menggelar Konferensi Pers mengenai Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konferensi Pers terkait Undang-Undang ITE (UU ITE) digelar pada Jumat, 11 Juni 2021.

Dilansir PortalBangkaBelitung.com dari kanal youtube Pikiran Rakyat, Mahfud MD menyampaikan bahwa UU ITE sangat penting dan tidak boleh dihapus.

Baca Juga: Tips Menurunkan Berat Badan yang Efektif Tanpa Menyiksa, Lakukan 4 Hal Ini

Mahfud MD juga menegaskan bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sejak tahun 2008.

Ia menilai jika UU ITE tidak ada, maka akan mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa dalam kegiatan digital elektronik yang pada saat itu agak liar, dan dibiarkan.

“Masalah yang timbul di lapangan jadinya munculnya pasal karet, sesuatu kasus yang kadang dikatakan pidana,kadang tidak,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Awas Penyakit Baru!, Kenali Gejala Scabies dari Sekarang

Diketahui masyarakat menilai pasal karet ini menimbulkan kriminalisasi, seseorang yang tidak terkena masalah bisa dijerat UU ITE.

Mengingat hal ini, Mahfud menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Februari Presiden RI Jokowi berpidato secara terbuka kepada masyarakat agar dilakukan kajian ulang mengenai UU ITE.

Kajian ulang tersebut yang pertama harus ada pedoman implementatif, agar tidak dimain-mainkan seperti karet.

Baca Juga: Sinopsis The Eternals, Film Marvel Tayang November 2021

Bukan hanya itu, substansi yang dianggap tidak sesuai juga akan dikaji kembali.

“Maka, Menko Polhukam membentuk tim, yang dipimpin oleh deputi 3 Sugeng Purnomo yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut,” ujar Mahfud MD.

Keputusan itu diperoleh setelah dilakukannya Forum Group Disscussion (FGD) yang diikuti kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, baik perorangan maupun organisasi.

Baca Juga: Trump Nasihati Biden Sebelum Pertemuan AS Dan Rusia Terkait Hubungan Bilateral Kedua Negara Adidaya Tersebut

Dari hasil diskusi tersebut tidak ada pencabutan, melainkan ada penambahan dua produk untuk memenuhi arahan dari Presiden Jokowi, yaitu:

1. Adanya surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang isinya berupa pedoman implementasi.

2. Akan dilakukan revisi terbatas yang sifatnya substantif.

Baca Juga: Suka Galau Saat Hujan Turun? Berikut 7 Quotes Tentang Hujan Terbaik Dari Penyair Terbaik Indonesia

Mahfud juga memberikan contoh kasus dari revisi UU ITE tersebut, ditegaskan bahwa pelaku dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan yang mana seseorang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum.

"Pelaku yang dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah penyebaran konten kesusilaan atau pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, melainkan yang menyebarkan,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Juli? Hanya 2 Hari Dalam Seminggu, Nadiem Makarim: Ini PTM Terbatas!

“Kalau orang cuma bicara mesum, terus saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa, apakah dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada undang-undangnya sendirinya, misalnya UU Pornografi,” ujar Mahfud Md.***

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x