Cara Daftar PKH 2021, Baca ini Lengkap

- 13 Juni 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi penerima PKH
Ilustrasi penerima PKH /Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com- Sejak pandemi melanda, pemerintah mengucurkan banyak dana untuk kesejahteraan rakyat.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah memberi sejumlah bantuan sosial.

Hal ini untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah masa krisis akibat pandemi.

Baca Juga: Besok!, Pengumuman SBMTN 2021, Begini Cara Ceknya
.salah satu bantuan yang diberikan pemerintah sejak sebelum pandemi melanda dan sampai saat ini adalah bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

 PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH hadir sejak tahun 2007, guna untuk menanggulangi kemiskinan ( keluarga kurang mampu).

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan SBMPTN 2021, Dibuka Pada Senin 14 Juni 2021
Mereka yang menjadi sasaran penerima PKH adalah keluarga miskin atau kurang mampu dan rentan yang telah terdaftar di Data Terpadu Program.

Mereka adalah kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI/ sederajat, anak SMA/MTs/sederjat, anak SMA /MA/sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Atasi Mimisan dan Penyebabnya
Berikut cara daftar PKH agar terdaftar di DTKS agar terdaftar sebagai penerima PKH.

1. Datang ke kantor desa/ kelurahan domisili tinggal dan bawa KTP dan KK.

2. Setelah daftar pihak desa akan bermusyawarah dalam menentukan kelayakan mereka yang daftar.

Baca Juga: Anji Ditangkap Atas Dugaan Penggunaan Narkoba, Cuitan Twitternya Jadi Sorotan: Lebih Baik Orang Make Narkoba..
3. Nama yang terpilih dari hasil musyawarah desa akan di buat pre-list yang kemudian di serahkan kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi data sampai kunjungan ruang tangga ( survei).

4. Setelah data diverifikasi dan divalidasi kemudian di entri melalui aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) secara online dan di ekspor berupa file.

5. Setelah itu Dinas Sosial lakukan impor data secara online.

Baca Juga: Benarkah Mata Bintitan Karena 'Mengintip'? Berikut Fakta dan Cara Mengatasinya

6. Hasil dilaporkan ke bupati atau walikota, kemudian diteruskan ke gubernur dan menteri.

Untuk mengetahui data penerima PKH kita bisa mengakses laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara menggunakan nomor NIK.

Cukup mudah bukan pendaftaran PKH ini.

Baca Juga: Film Marvel Segera Tayang, Berikut 20 Judul Filmnya di 2021-2023 LENGKAP

Berikut rincian bantuan yang didapatkan per tahun.

1. Ibu hamil/ nifas Rp 3 juta.

2. Anak usia dini 0-6 tahunRp 3 juta.

3. Anak SD/ sederajat Rp 900 ribu.

4. Anak SMP/sederajat Rp 2 juta

Baca Juga: Link Live Streaming Prosesi Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Minggu 13 Juni 2021, Dua Jiwa akan Bersatu

5. Anak SMA/ sederajat Rp 2 juta

6. Disabilitas dan lansia Rp 2,4 juta.

Nominal bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.

Baca Juga: TERBARU 3 Trik Slot Duo Fu Duo Cai Paling Jitu: Dapatkan Super Win Hingga Mega Win

Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017.


Bantuan bisa diambil melalui ATM bank yang telah bekerja sama seperti bank BRI.

Diharapkan bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan sebagai mestinya seperti untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x