Portalbangkabelitung.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan sebuah surat imbauan untuk meminta semua lembaga pemerintahan, baik pusat ataupun daerah, untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, 10 Jenis Kambing Cocok untuk Qurban Rencanakan dari Sekarang
Kegiatan ini wajib dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang, beriringan dengan pembacaan teks Pancasila.
Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan langsung oleh MenPANRB itu, lembaga pemerintah harus mendengarkan lagu kebangsaan dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, 10 Jenis Kambing Cocok untuk Qurban Rencanakan dari Sekarang
Dan untuk teks Pancasila, wajib dibacakan setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 WIB.
Diwajibkannya pembacaan teks Pancasila dan menyimak lagu Indonesia Raya tentu bukan tanpa tujuan.
Baca Juga: Hebat ! California Jadi Negara Bagian Pertama Bebas Covid-19 Di AS
Rutinitas tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.***