Tjahjo Kumolo Edarkan Surat Kesemua ASN Untuk Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- 16 Juni 2021, 20:48 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo./Instagram/@kameliasari
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo./Instagram/@kameliasari /

Portalbangkabelitung.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan sebuah surat imbauan untuk meminta semua lembaga pemerintahan, baik pusat ataupun daerah, untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, 10 Jenis Kambing Cocok untuk Qurban Rencanakan dari Sekarang

Kegiatan ini wajib dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang, beriringan dengan pembacaan teks Pancasila.

Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan langsung oleh MenPANRB itu, lembaga pemerintah harus mendengarkan lagu kebangsaan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, 10 Jenis Kambing Cocok untuk Qurban Rencanakan dari Sekarang

Dan untuk teks Pancasila, wajib dibacakan setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 WIB.

Diwajibkannya pembacaan teks Pancasila dan menyimak lagu Indonesia Raya tentu bukan tanpa tujuan.

Baca Juga: Hebat ! California Jadi Negara Bagian Pertama Bebas Covid-19 Di AS

Rutinitas tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.***

Editor: Ryannico

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah