Pasal Penghinaan Presiden Ada Dalam KUHP, Mardani Ali Sera : Saya Tidak Setuju !!

- 17 Juni 2021, 22:52 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Ada Dalam KUHP, Mardani Ali Sera : Saya Tidak Setuju !!
Pasal Penghinaan Presiden Ada Dalam KUHP, Mardani Ali Sera : Saya Tidak Setuju !! /Tangkapan layar Instagram/@mardanialisera//

Portalbangkabelitung.com- Mardani Ali Sera, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi wacana pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden.

Pasal penghinaan terhadap presiden tersebut masuk ke dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP).

KUHP yang baru telah dirancang dan bersikeras akan memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden.

Baca Juga: Biodata Ji Chang Wook, Aktor Utama Film Hard Hit yang akan Tayang dalam Waktu Dekat Ini.

Mardani menolak keras wacana pasal penghinaan terhadap presiden disahkan hingga dicantumkan dalam KUHP.

Menurutnya pasal penghinaan terhadap presiden ini akan menimbulkan pasal karet.

Oleh sebab itu, ia lebih condong agar pemerintah memperkuat literasi dan edukasi.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Dinilai Cukup Efektif, Facebook Tetap Biarkan Karyawannya 'Work From Home'

“Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali di cuitan twiternya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x