Rizieq Shihab Singgung Hukum Indonesia Tidak Adil! Seret Kerumunan Antre BTS Meal yang Tak Dihukum Pidana

- 19 Juni 2021, 11:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 17 Mei 2021.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 17 Mei 2021. /YouTube PN Jakarta Timur

Portal Bangka Belitung- Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Pada sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021, Rizieq Shihab menyinggung hukum negara Indonesia yang dinilainya tidak adil.
 
Rizieq Shihab menyeret kasus kerumunan yang disebabkan oleh antre BTS Meal yang diselenggarakan beberapa gerai McDonald’s di seluruh Indonesia untuk mendukung pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ajak Serbu Istana dan Turunkan Jokowi, Ferdinand Hutahean: Orang ini Harus Dihukum Berat!!

Habib Rizieq merasa dirinya merasa telah didiskriminisasi, ia mempertanyakan mengapa kasusnya harus dibawa ke muka hukum sedangkan banyak sekali kasus krumunan yang hanya diselesaikan secara dialog atau pun mediasi.

Menurutnya, gerai-gerai McDonald's bukan hanya sekali melanggar prokes namun mengapa tidak diselesaikan secara hukum pidana.

"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf bagi gerai-gerai McDonald's yang sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses Hukum Pidana!?" ujar Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: PREDIKSI Buku Harian Seorang Istri MALAM NANTI 19 Juni 2021: Bu Farah Diusir dari Rumah Buana, Kevin Terluka

Ia juga membandingkannya kasusnya terkait kasus tes usap RS Ummi yang baru melanggar prokes namun diproses secara hukum.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengungkit-ngungkit tentang hutang negara terhadap RS Ummi.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid. Bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: BOCORAN Putri untuk Pangeran: Putri akan Segera Tahu Penyakitnya

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Atas kasus tersebut, Rizieq Shihab mendapatkan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Diketahui, beberapa waktu lalu beberapa gerai McDonald’s menyita perhatian publik karena membuat kerumunan saat ojol antre promo menu BTS Meal.

Baca Juga: Rambut Anda Rontok? Berikut 5 Tips Atasi Rambut Rontok Secara Alami Tanpa Efek Samping

Dalam kasus tersebut setidaknya ada 32 gerai di Jakarta yang telah dijatuhi sanksi karena melanggar prokes.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 gerai ditutup sementara 12 lainnya diberi sanksi tertulis, namun tidak ada satupun manajemen yang diproses secara pidana.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.

Baca Juga: Update Kode Redeem GI 'Genshin Impact' Terbaru Sabtu 19 Juni 2021, Dapatkan 3 Mondstadt Hash Browns!

Menurutnya, tidak ada sanksi penjara untuk pelanggar prokes, hanya teguran, kerja sosial, denda administratif, atau penutupan sementara.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x