Mantan Ketua KPK Singgung Akademisi dari Fakultas Hukum Yang 'Hening' Terkait Pasal Penghinaan Presiden

- 21 Juni 2021, 15:59 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah)
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah) /Antara Foto/Reno Esnir/

Portalbangkabelitung.com-  Busyro Muqoddas, Mantan Ketua KPK mempertanyakan kemana akademisi dari fakultas hukum terkait Pasal Penghinaan Presiden.

Dia berpendapat bahwa pasal tersebut berbahaya, lantaran mencontoh pasal-pasal eks penjajahan kolonial Belanda pada zaman dulu.

Baca Juga: Buat SIM Dan SKCK Harus Sudah Divaksin??, Ini Jawaban Kakorlantas Polri

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring ‘Agenda Mendesak Penguatan KPK’ yang digelar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.

Busyro Muqoddas dalam diskusi tersebut juga menyinggung terkait adanya radikalisme politik di dalam kekuasaan pemerintah saat ini.

Radikalisme itu akibat dengan lahirnya sejumlah Undang-Undang (UU) yang ‘kontroversial’ dan menjadi sorotan banyak pihak.

Baca Juga: Beredar Video Pengendara Mobil 'Plat Merah' Merokok Sembarangan di Jalan Raya, Nama ASN Jadi Tercoreng!

Selain menyinggung kehadiran produk berupa UU, Busyro Muqoddas menyampaikan radikalisme politik ini semakin terasa akibat diperkuat dengan bangkitnya pasal-pasal eks kolonial.

“Terus segera diperkuat dengan membangkitkan pasal-pasal eks kolonial tentang penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHPidana yang akan datang,” ujarnya, dilangsir dari kanal Youtube Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY, Minggu, 20 Juni 2021.

Busyro Muqoddas menambahkan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan segera disusun, dan telah diangkat oleh sejumlah media.

Baca Juga: TRENDING TOPIK! Short Movie Tak Lagi Sama Karya Salsabila Dipertanyakan Netizen, Pacaran Tapi Serumah

Tetapi, dia menyinggung ‘keheningan’ para akademisi dari fakultas hukum yang belum membuka suara terkait kemunculan pasal tersebut.

Padahal, kemunculan pasal penghinaan Presiden dan Wapres tersebut dinilai berbahaya, karena merupakan perwujudan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda.

Baca Juga: Cek: Drakor Nevertheless Versi Webtoon, Simak Perbedaannya dengan Drama Korea yang sedang Tayang!

“Dan belum ada satu fakultas hukum pun, terutama negeri yang dibiayai dengan pajak itu, yang mengangkat tentang bahaya dari pemunculan pasal-pasal itu, yang itu merupakan perwujudan dari pembangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda dulu,” kata Busyro Muqoddas.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x