Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan Ustaz Buya Yahya!

- 2 Juli 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels /Pexels/

Portalbangkabelitung.com- Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? pertanyaan yang sering terbesit bagi Shohibul Qurban.

Tidak ulama lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diiringi dengan ibadah qurban.

Menunaikan ibadah qurban hukumnya adalah sunah, lalu bagaimana jika hendak berkurban untuk orang yang sudah meninggal? berikut penjelasannya Ustaz Buya Yahya.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Berikut Awal Mula Hari Raya Idul Adha yang Dirayakan Setiap Tahun

Ibadah qurban merupakan ibadah yang disunahkan untuk dilakukan bagi orang yang mampu.

Qurban dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun dan boleh dilakukan lagi di tahun berikutnya pada Hari Raya Idul Adha.

Banyak yang salah presepsi bahwa ibadah qurban hanya dilakukan satu kali seumur hidup, namun Ustadz Buya Hamka menyampaikan bahwa ibadah qurban boleh dilakukan berulang kali dengan syarat harus mampu.

Orang yang mampu secara materi diwajibkan untuk mengeluarkan hartanya sebanyak 2,5 persen untuk bersedekah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021: Prediksi Harga Hewan Qurban Naik, Berikut Daftar Harganya!

Oleh karena itu, masyarakat yang sudah mampu secara materi untuk berkurban.

Di Negara Indonesia sendiri masyarakat biasanya berkurban dengan menggunakan hewan sapi dan kambing.

Bagi yang masih bertanya-tanya boleh atau tidak berkurban untuk orang yang meninggal, jawabannya adalah 'BOLEH'.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, 10 Jenis Kambing Cocok untuk Qurban Rencanakan dari Sekarang

Ada tiga mahzab yang membolehkan melakukan ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Mahzaf Abu Hanifah, Mahzaf Imam Malik, dan Mahzaf Imam Ahmad secara mutlak mengatakan bahwa hukum malukan iadah qurban bagi orang yang sudah meninggal adalah boleh.

Ustaz Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal merupakan sedekah.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Identik dengan Qurban, Berikut Hukum Qurban Menurut 4 Mahzab

Misalnya, seorang anak ingin berkurban untuk orang tuanya, berdasarkan ceramah Ustaz Buya Hamka hukum melakukan ibadah tersebut adalah 'sedekah dari anak untuk orang tua'.

Itulah penjelasan tentang hukum melakukan ibadah qurban bagi orang yang sudah meninggal dari Ustaz Buya Yahya. ***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x