Polri Tegaskan Akan Melakukan Pengetatan PPKM Sesuai Kebijakan Pemerintah

- 2 Juli 2021, 20:23 WIB
Polri Tegaskan Akan Melakukan Pengetatan PPKM Sesuai Kebijakan Pemerintah
Polri Tegaskan Akan Melakukan Pengetatan PPKM Sesuai Kebijakan Pemerintah /Jurnal Soreang/Tangkapan layar

Portalbangkabelitung.com- Polri memastikan pengetatan kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telah melakukan persiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, seperti koordinasi dengan TNI, Pemda termasuk Kejaksaan.

Baca Juga: Nonton Drakor The Devil Judge Episode 1 Sub Indo, Link Streaming Langsung dari Viu Tayang Perdana!

"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," kata Argo, Jumat 2 Juni 2021.

Kepolisian bersama dengan TNI dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye.

"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Bocoran Serial Uttaran Tayang 03 Juli 2021: Meethi Tertangkap Polisi Pakistan

Argo meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.

"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," tuturnya.***

 

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x