Portalbangkabelitung.com- Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama melarang pelaksanaan kegiatan ibadah di wilayah zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sholat idul adha di zona PPKM Darurat juga ditiadakan," demikian kata Menag Gus Yaqut, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Malam Pertama yang Sesuai Syariat Islam: Pengantin Baru Wajib Tahu!
Gus Yaqut juga menjelaskan untuk pelaksanaan kurban, Kementerian Agama sudah mengatur teknis secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," kata dia.
Baca Juga: Polri Tegaskan Akan Melakukan Pengetatan PPKM Sesuai Kebijakan Pemerintah
Kemudian, Gus Yaqut melanjutkan daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, akan coba diatur.
"Pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," kata dia.
Gus Yaqut juga menyatakan, kegiatan takbiran dilarang di zona PPKM Darurat.
Baca Juga: Ki Manteb Sudharsono, Dalang Setan dengan Jargon 'Pancen Oye' Meninggal Dunia, Berikut Profilnya!