Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi Benih Lobster

- 15 Juli 2021, 22:50 WIB
Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi Benih Lobster
Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi Benih Lobster /

Portalbangkabelitung.com- Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dijatuhkan vonis lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kieran Trippier Berharap Bisa Merumput Ke Mancester United Meski Di Usia Yang Tak Lagi Muda

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy Prabowo di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Obat Gratis bagi Pasien Isoman Covid-19, Erick Thohir: Negara Hadir untuk Rakyat

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan Edhy Prabowo karena mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang merupakan penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Berniat Melaju Ke Camp Nou Joao Felix Masih Terganjal Dengan Kebijakan Atletico Madrid

Dia juga telah secara sah terbukti telah membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya.

Diketahui sebelumnya, Mentan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor benur.

Hakim juga berpendapat, pleidoi yang disampaikan Edhy Prabowo tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Meyakini UMKM Dapat Menjadi Harapan Peningkatan Laju Ekonomi Nasional

Namun demikian dari seluruh dakwaan baik dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua tersebut, menurut pendapat majelis hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Albertus.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Penulis Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kurang Paham Hukum, Ferdinand Hutahean Ikut Nimbrung

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan, Edhy Prabowo bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur ini.

"Maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepulangnya dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat pada November 2020 yang lalu.

Baca Juga: Kongkalikong Vtube Dan ViPlus Untuk Kelabui SWIz Simak Video Berikut Ini!!

Hasil pemeriksaan Edhy Prabowo diduga menerima menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp. 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp. 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp. 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah